Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial SZ, 49, warga Kecamatan Babadan, Ponorogo, yang diketahui menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo). Miras arjo racikan perempuan itu dijual dengan harga Rp15.000 per 600 ml.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/2/2018) sore. SZ disangka menjual arak jowo ini kepada konsumen di wilayah Babadan dan sekitarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kata Sudarmanto, petugas menemukan lima stoples kaca bening berisi arjo yang dicampur dengan ginseng dan apel. Selain itu, polisi juga menemukan dua jeriken berisi 30 liter arak jowo.
Arak jowo yang diracik tersangka ini dijual dengan harga Rp15.000 per botol dengan ukuran 600 ml. "Yang kami temukan di rumah tersangka ada arjo yang dicampur dengan ginseng dan apel. Ada juga arjo yang ditaruh di jeriken," terang dia, Selasa (6/2/2018).
Sudarmanto menuturkan tersangka tidak ditahan polisi, namun untuk keperluan penyidikan tersangka wajib lapor di Polres Ponorogo. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan mencari tahu pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram ini.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang dia.