Madiunpos.com, PONOROGO - Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkap lima pria yang sedang menggelar pesta miras jenis arak jowo, Selasa (21/6/2016) sekitar pukul 13.00 WIB. Lima pria itu mabuk-mabukan di dekat Pondok Pesantren Hudatullmuna Jenes.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan para pelaku berpesta miras Selasa siang, di mana seluruh umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Kelima pelaku yang ditangkap polisi yaitu Siswo, 44, warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Brotonegaran. Sugeng Riyanto, 41, warga Jl. Krakatau 1, Kelurahan Banyudono, Ponorogo. Yunarkam, 60, Jl. Kyai Mojo No. 13, Kelurahan Kauman, Ponorogo. Lutfi Ariyanto, 40, warga Jl. Ulerkambang, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo. Agus Hermanti, 54, Jl. Urip Sumoharjo, Ponorogo.
Dia mengatakan kelima pelaku ditangkap di tempat mereka berpesta miras di dekat ponpes atau di Jl. Yos Sudarso gang 1 Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Dia menyampaikan pembubaran dan penangkapan kelima pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan.
"Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada lima orang yang sedang berpesta miras di lokasi itu. Polisi langsung membubarkan dan menangkap mereka. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu (23/6/2016).
Di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu botol minuman berukuran 800 ml yang berisi miras jenis arjo, satu botol berukuran 1,5 ml berisi arjo, dan gelas kaca kecil.