Madiunpos.com, MEJAYAN — Jajaran Polres Madiun serempak menggelar Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (5/9/2015) pagi hingga malam. Operasi tersebut digelar di seluruh kesatuan dan polsek di Polres Madiun dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor roda empat bilamana membawa senjata tajam, narkoba, bahan peledak maupun minuman keras (miras).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Berdasarkan informasi yang diperoleh Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Madiun, aparat Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil mengamankan empat pengamen di seputaran Terminal Caruban, Kecamatan Mejayan. Selain itu, mereka juga menyita beberapa jeriken minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan dalam Operasi Cipta Kondisi di Madiun itu.
“Kami amankan 4 jeriken dan 46 botol arjo dengan jumlah total 140 liter. Berdasarkan hasil ini kami akan lanjutkan lagi Operasi Cipta Kondisi untuk menghilangkan kesempatan pelaku kejahatan,” kata Perwira Pengawas, Akp Sigit, yang juga menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Madiun.
Polres Madiun menetapkan 15 pedagang sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus penjualan miras ilegal. Sebagian tempat yang menyediakan miras, yaitu warung rumah milik Sabar di Dusun Kenep RT 017/RW 004/ Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan di rumah milik Yayuk, 22, di RT 011/RW 002 Desa Ketandan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.