Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Kepolisian Sektor Ngawen AKP Tri Wibowo mengungkapkan upaya pemberantasan minuman keras bukan semata-mata tugas dari pihak yang berwajib. Namun masyarakat juga harus berpartisipasi sehingga tindakan pencegahan bisa lebih efektif.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Masyarakat harus ikut dalam pemberantasan. Salah satunya dengan menolak keberadaan penjual miras di wilayah masing-masing,” kata Tri Wibowo kepada Harianjogja.com, Senin (24/10/2016).
Menurut dia, dengan adanya gerakan menolak penjual miras tidak lepas dari sanksi pidana dari pengedar yang dirasa masih ringan. Pasalnya pelanggaran ini hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga sanksi tersebut dirasa belum bisa memberikan efek jera.
“Jadi saya rasa dengan adanya penolakan dari warga maka bisa mengurangi keberadaan penjual sehingga peredarannya bisa ditekan,” ungkapnya.
Tri Wibowo mengungkapkan, jajarannya sudah sangat sering melakukan razia miras. Namun upaya itu belum maksimal karena peredaran barang haram itu masih tetap ada. sebagai buktinya pada Minggu (23/10/2016) kemarin, ada empat korban miras, di mana dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Itulah kenapa kami meminta partisipasi aktif dari warga dalam pemberantasan. Sebab kalau hanya polisi tidak akan efektif, karena setiap kali di razia, nyatanya penjualan barang haram itu tetap ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengungkapkan bahaya dari minuman keras. Meski hal tersebut terlihat sepele karena pelanggaran hanya ini hanya dikenakan tindak pidana ringan, namun konsumsi barang haram ini bisa memincu terjadinya tindak pidana lainnya, seperti judi, mencuri hingga usaha penyalahgunaan narkoba. “Ini harus kita waspadai bersama,” kata Immawan beberapa waktu lalu.