Harianjogja.com, BANTUL--Operasi gabungan Satpol PP Bantul, Polres dan Kodim Bantul untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali dilakukan jelang puasa tepatnya pada Rabu (24/5/2017) sore. Operasi ini berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa lokasi, yaitu Kasongan, Triharjo, dan Mancingan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Di sebuah cafe di Kasongan kami temukan barang bukti delapan botol bir, petugas lalu ke Pandak [Triharjo] tapi tidak menemukan barang bukti. Terakhir di Mancingan dapat 198 botol merl Prost Beer dan Mix Max. Total ada 206 botol," ujar Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji, usai kegiatan razia.
Menurut Hermawan, meski miras yang disita di wilayah Mancingan tidak ditunggui pemiliknya, ia tetap akan memproses pemilik yang identitasnya telah diketahui tersebut. "Akan kami proses lebih lanjut. Ini kan melanggar Perda 12 tahun 2012," tegasnya.
Ia juga mengatakan selain untuk menghormati bulan Ramadan, operasi pekat ini juga merupakan komitmen Pemkab Bantul untuk memerangi peredaran miras ilegal.