Minimarket Kulonprogo terus dipantau keberadaannya.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko moderen, Jumat (9/9/2016). Beberapa di antaranya diketahui memiliki permasalahan terkait izin operasional.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori mengatakan hasil sidak Komisi II DPRD Kulonprogo bakal ditindaklanjuti dengan memanggil instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kulonprogo.
Menurut Muhtarom, perkembangan toko moderen di Kulonprogo perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah mesti bertindak tegas apabila keberadaan toko moderen mengancam eksistensi pasar tradisional, terlebih toko berjejaring. Jika tidak bisa mematuhi peraturan yang berlaku, toko berjejaring bisa dicabut izin operasionalnya atau menerima tawaran akuisisi dengan koperasi.
“Kalau tidak mengindahkan dan mengikuti peraturan daerah, ya ditutup saja,” tegas Muhtarom.
Sekretaris Komisi II DPRD Kulonprogo, Suharmanto mengatakan, keberadaan toko moderen diatur dalam Peraturan Daerah No.11/2011 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Moderen. Toko berjejaring diharapkan tidak mengakali syarat perizinan dengan sekedar berganti nama.
“Saat masa berlaku perizinan akan berakhir, tidak akan diperpanjang sebelum dipastikan bukan atas nama toko berjejaring lagi,” ucap Suharmanto.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Arismawan menambahkan, toko moderen seharusnya bertindak lebih transparan. Dia mengimbau agar berbagai bukti surat perizinan ditempel di tempat strategis, misalnya bagian depan toko. Dia berpendapat, saat ini banyak toko moderen yang sengaja tidak melakukannya karena surat perizinan yang dimiliki bisa jadi memang bermasalah.