Semarangpos.com, SEMARANG - Gerah merasa didiskriminasikan terus menerus, sejumlah konsumen rokok di Indonesia membentuk sebuah organisasi bernama Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI). Deklarasi LKRI itu digelar di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (21/11/2017) siang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dalam acara deklarasi itu, juga turut digelar pameran kartun tentang tembakau. Selain pameran, acara deklarasi juga diisi dengan seminar bertema Mencari Keadilan Bagi Konsumen Rokok.
Ketua LKRI, Agus Condro Prayitno, menyebutkan selama ini perokok selalu mendapat stereotip miring dari sejumlah kalangan masyarakat. Kondisi itu semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang banyak menyudutkan perokok.
“Padahal sebagai perokok, kami taat dan tunduk dengan kebijakan pemerintah membayar cukai. Cukai kami bayarkan saat membeli rokok,” ujar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Agus menyatakan LKRI sengaja dibentuk untuk memberikan pembelaan terhadap perokok yang selama ini memiliki kontribusi terhadap negara. Ia menyebut pemasukan negara dari rokok terbilang besar, mencapai Rp135 triliun.
Namun, ironisnya perokok justru mengalami diskriminasi dalam sejumlah kebijakan. Salah satunya terlihat dari makin menjamurnya kawasan tanpa rokok di Indonesia. Namun, hal itu tidak turut diimbangi dengan penyediaan ruang bebas merokok yang memadai.
“Kami bangga menjadi perokok. Merokok itu menjadikan kita bahagia. Kalau bahagia berarti kita sehat. Apalagi, perokok juga memiliki kontribusi nyata kepada negara melalui pembayaran cukai,” ujar Agus.
Agus menyebutkan seorang perokok di Indonesia rata-rata mampu memberikan kontribusi negara hingga Rp250.000 per bulan. Perinciannya satu bungkus rokok yang dikonsumsi Rp15.000 per hari menyumbang Rp8.000 untuk penerimaan cukai per bungkusnya.
Agus menyebutkan total nilai cukai rokok saat ini baru mencapai 63% dari target yang ditetapkan pada tahun 2017, yakni Rp138 triliun. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menaikan target penerimaan cukai rokok untuk tahun 2018 menjadi Rp148 triliun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya