Menganiaya kapster membuat seorang pemilik salon di Sleman ditangkap Polisi
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Harianjogja.com, SLEMAN - Ayu, 29, seorang pemilik salon yang berlokasi di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngaglik belum lama ini. Pengusaha salon ini diduga melakukan penganiayaan terhadap kapster yang menjadi karyawannya.
Korban bernama Vina, 29, melaporkan kasus itu ke Polsek Ngaglik. Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di salon milik tersangka pada akhir November 2014 silam.
Dalam laporannya korban mengaku dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali hingga mengalami luka lebam. "Dianiaya memakai tangan kosong," ungkapnya Rabu (7/1/2015).
Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka. Saat diperiksa, lanjutnya, tersangka mengaku kesal dengan korban karena dinilai kerap mencuri uangnya saat disimpan di dalam salon.
"Pengakuannya sering uang ada yang hilang dugaannya diambil korban. Saat tersangka meninterogasi korban mengakui karena kesal terus dianiaya," imbuhnya.
Korban sebenarnya akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan tersangka. Akantetapi tidak mendapatkan titik temu lalu korban pun menempuh jalur hukum.
"Tersangka sudah kami tangkap dan kami titipkan di tahanan khusus perempuan di Polsek Turi. Dijerat dengan pasal 351 KUHP," kata dia.