Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja kembali melakukan pembongkaran paksa menara telekomunikasi tidak berizin, kali ini berlokasi di Kampung Janturan yaitu di Jalan Prof Soepomo Nomor 54 Kelurahan Warungboto, Kota Jogja, Senin (28/10/2013).
Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono mengatakan mekanisme pembongkaran paksa menara telekomunikasi ini sudah didahului surat peringatan untuk membongkar sendiri pada 22 Oktober. "Namun, hingga Minggu [27/10/2013] belum dibongkar sehingga kami melakukan pembongkaran paksa," kata di sela-sela pembongkaran.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut Bayu, menara telekomunikasi di Janturan, Kecamatan Umbulharjo ini dimiliki oleh perusahaan yang sama dengan menara telekomunikasi yang dibongkar pekan lalu maupun menara telekomunikasi yang telah dibongkar pertengahan tahun yaitu PT Protelindo.
Hanya saja, lanjut Bayu, tidak seperti dua menara yang dibangun di atap bangunan tempat tinggal, manara telekomunikasi di Janturan dibangun di atas bangunan bertingkat khusus yang biasanya difungsikan untuk tempat penampung air.
"Ada tabung penampung air berukuran besar di atas bangunan, namun tidak difungsikan untuk menampung air," katanya.
Bangunan menara telekomunikasi tersebut menempati bagian halaman yang dimiliki oleh Ketua RT 16/RW 04 Warungboto.