Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan menara pemancar seluler (base transmission station/BTS) yang berdiri tanpa izin di wilayah Sleman mengganggu pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, retribusi perizinan tower seluler termasuk penyumbang pendapatan tertinggi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Fahmi Khoiri mengakui, pendapatan dari sektor retribusi jasa umum kurang optimal akibat banyaknya tower seluler ilegal. Pasalnya, tower-tower illegal tersebut tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin.
“Akibatnya, menara-menara illegal itu tidak memberi kontribusi apapun terhadap pendapatan daerah,” katanya, Minggu (2/10/2016).
Apalagi, lanjut Fahmi, perkembangan teknologi telekomunikasi saat ini memungkinkan beberapa operator seluler memanfaatkan satu tower saja. Para operator selluler juga tidak membutuhkan menara tinggi.
Cukup berdiri di atas bangunan atau tiang listrik, mereka dapat mengoperasikan kebutuhannya. Dispenda, kata Fahmi, tidak bisa berbuat banyak lantaran masalah perizinan merupakan wewenang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
“Kami tidak bisa ngoyak-ngoyak yang mengelola perizinan untuk kejar target," kata Fahmi.
Berdasarkan realisasi penerimaan PAD dari retribusi jasa umum perizinan tertentu, izin mendirikan bangunan (IMB) selama 2015 mencapai Rp15,372 miliar.
Pemasukan tertinggi berasal dari IMB gedung dan rumah sebesar Rp10,229 miliar serta IMB menara seluler Rp3,482 miliar. Hingga pertengahan 2016, pemasukan Sleman dari perizinan IMB menara seluler ini baru mencapai Rp1,4 miliar.