SOLOPOS.COM - Nani Apriliani Nurjaman, 25, alias Tika tertunduk menyesali tindakan bodohnya, di Aula Wirapratama, Polres Bantul, Senin (3/5/2021). Tersangka asal Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu terancam hukuman mati dalam tragedi satai beracun. (Harian Jogja/Jumali)
Abu Nadzib -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif