Harianjogja.com, KULONPROGO- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW, diperkirakan tidak sesuai target.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.
Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.
"Penetapan agak mundur, karena revisi RTRW Kulonprogo itu mendahului pemerintah propinsi. Saat ini kami masih menanti Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten New Yogyakarta International Airport (NYIA), seperti apa kesiapan masterplan NYIA, itu menjadi dasar kami menetapkan RTRW," ujarnya, Senin (2/10/2017).
Ia menambahkan, masterplan NYIA termasuk pendukungnya begitu dinamis, mengingat proses perencanaan kawasan masih dalam pembahasan. Misalnya, keberadaan rel kereta yang awalnya berjarak 300 meter dari aerotropolis, namun hingga kini kejelasan kereta api bandara ini masih tarik ulur.