Harianjogja.com, BANTUL— Rencana bembangunan mall di Bantul masih dalam tahap wacana. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait investasi pembangunannya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sebagai pintu masuk dan juga pintu terakhir pembangunan di Kabupaten Bantul menyatakan belum ada data investasi yang masuk terkait dengan pembangunan mal.
“Bappeda melakukan perencaaan dan juga pengawasan terhadap pembangunan di daerah. Kalau terkait Rencana pembangunan mall memang benar dan sudah ada peraturan dari Pak Bupati. Tapi yang jelas sejauh ini belum ada data yang masuk mengenai investasi pembangunan mall,” ujar Kepala Sub Bagian Data Statistis dan Pelaporan Bappeda Kabupaten Bantul, Edy Purwanto Pada Selasa (23/8/2016).
Hal senada juga dinyatakan oleh Pemerintah Desa Bangunharjo, sebagai salah satu desa yang direncanakan akan menjadi salah satu tempat pembangunan mall.
Pejabat Sementara Kepala Desa Bangunharjo, Riswidodo menyatakan belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan formal dari Pemerintah Kabupaten mapunn dari investor secara langsung.
Dia baru mendapat kabar berita dari surat kabar tentang adanya wacana pembangunan mal di lahan Bekas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kerjasama, Dusun Salakan, Desa Bangunharjo.
Sepengatahun Riswidodo, lahan tersebut kini menjadi milik pribadi setelah memenangkan sengketa dengan sebuah yayasan. Dia belum tahu pasti mengnai status tanah tersebut.
Lebih lanjut Riswidodo mengatakan belum mengetahui ikhwal adanya penolakan ataupun penerimaan dari warga terkait dengan rencana pembangunan mal. Yang jelas dia menyatakan, jika benar akan dibangun mall, pemerintah dasa akan berkoodinasi dengan pemerintah kabupaten ataupun invenstor.
Sebelumnya Bupati Bantul, Harsono mewacankan tiga tempat yaitu Sewon, Bangutapan dan Kasihan untuk dibangun mal. Dia juga mempersilahkan para investor yang tertarik untuk membangun mal untuk berinvestasi di Bantul.
Menanggapi hal itu ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Widodo menyatakan memang sempat mendengar tentang adanya investor yang akan berinvestasi untuk membangun mal, namun dia menegaskan belum ada tindak lanjut dan mengenai hal itu.
Terlebih menurut dia, investor yang akan masuk nantinya masih akan terbentur dengan aturan lama mengnai Peraturan Daerah (Perda) No 7 tentang Pengelolaan pasar.
Sehingga dalam pembangunan mal untuk saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. “Sampai sekarang revisi Perda pengelolaan pasar belum selesai,” tandasnya.