by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 10 Juni 2016 - 22:31 WIB
Makanan berbahaya berikut terdapat di Kulonprogo.
Harianregional.com, KULONPROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar razia peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya bersama tim terpadu dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lain di Pasar Kasihan, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Jumat (10/6/2016). Seorang pedagang mendapatkan peringatan tegas karena terbukti menjual dua kilogram ikan teri nasi berformalin.
Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, petugas mengambil berbagai sampel bahan makanan dari para pedagang, seperti cendol, kolang kaling, dan aneka makanan ringan berwarna mencolok, daging ayam dan sapi, ikan asin, dan lainnya. Tes cepat kemudian dilakukan di lokasi razia untuk mengetahui kandungan dari setiap sampel.
“Sampel ikan teri nasi terbukti mengandung formalin dengan skala konsentrasi 10 ppm sehingga kita minta agar diretur,” ucap Qumarul.