by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 22 Desember 2016 - 19:20 WIB
Makanan berbahaya yang ditemukan di DIY berasal dari luar daerah
Harianregional.com, JOGJA- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DIY menemukan makanan berbahaya masih beredar di sejumlah pasar tradisional di DIY, Kamis (22/12/2016).
Kepala Balai Besar POM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyebutkan barang tersebut seluruhnya berasal dari luar DIY. Namun pemerintah tidak memungkinkan melakukan pembatasan atau menghambat laju masuknya barang dari luar daerah untuk masuk ke DIY.
"Memang agak sulit karena juga tidak ada peraturan yang melarang distribusi antar provinsi yang berbeda, yang ada kan antar negara," ungkap dia.
Akantetapi, pihaknya tengah menjalankan strategi untuk menangkap peredaran itu melalui Program Pasar Aman. Program ini mengajak seluruh komunitas pasar untuk melakukan screening awal terhadap produk yang akan dijual di pasar tersebut.
Bahkan mereka dibantu dengan sejumlah peralatan seperti rapid test agar bisa mengecek secara langsung kemungkinan adanya makanan yang akan dijual mengandung obat berbahaya.
"Melalui program ini kami wajibkan tes sampel sekitar 200 sampel dua periode. Koordinasi dengan lurah pasar, karena kami yakin lurah pasar powernya lebih kuat daripada kami," kata dia.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yuna Pancawati mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam membeli barang. Ia menyarankan, sebaiknya memperhatikan label dalam membeli makanan kemasan. "Kalau sekiranya [makanan] terlalu merah sekali, ya jangan beli," kata dia.
Ayu menambahkan, BBPOM DIY juga melakukan intensifikasi pengawasan di sarana distribusi pangan seperti supermarket dan toko oleh-oleh yang dikunjungi saat musim liburan. Dari 62 sarana yang diperiksa, ditemukan 42 saran atau sekitar 67,74% memenuhi syarat, 20 saran atau 32,25% tidak memenuhi syarat.
Selain itu ada temuan produk sebanyak 105 dari 419 item, terdiri atas 58 item pangan rusak, 206 item pangan kadaluarsa, 150 item pangan tanpa izin edar dan lima item label tidak memenuhi kriteria. "Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemusnahan produk, pengembalian produk kepada pernyalur. Nilai ekonomis total Rp4 juta," ungkapnya.