Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Jogja, makam Kiai Ageng Prawiro Purbo di Semaki, Umbulharjo, yang dirusak segerombol orang beberapa waktu lalu, tidak dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya meski telah berusia lebih dari 50 tahun.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut Kepala BPCB Jogja Tri Hartono, tidak ada gaya arsitektur dan tata ruang yang khas dalam makam tersebut.
“Lagi pula kalau makam itu dinilai penting bakal jadi aset Kraton,” kata Tri usai rapat koordinasi terkait makam itu dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota, Senin (23/9/2013).
Di samping itu, lanjut Tri, tim tidak menemukan dokumen yang kuat mengenai mengenai kesejarahan makam yang dirusak Selasa (17/9) lalu.
Akan tetapi, makam tersebut dapat diusulkan sebagai BCB jika memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-undang No. 11/2011 tentang Cagar Budaya pada pasal 11.
Dalam pasal itu disebutkan, benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
“Sehingga kalau memiliki arti penting bagi masyarakat bisa saja diusulkan jadi BCB. Perlakuan semacam ini pernah dilakukan untuk Makam Mbah Priok [di area Pelabuhan Tanjung Priok],” ulasnya.