Semarangpos.com, SEMARANG -- Sanksi skors kepada Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) akibat melaporkan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satunya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM KM Unnes. Perwakilan BEM KM Unnes bahkan mendatangi Kantor Dekan FH Unnes, Kamis (19/11/2020). Kedatangan mereka untuk mendesak pihak kampus mencabut sanksi skors kepada Frans.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Presiden BEM KM Unnes, M. Fajar Ahsanul Hakim, mengaku sangat menyayangkan sikap kampus yang memberikan sanksi kepada Frans berupa pengembalian kepada orang tua atau skors. Terlebih lagi, sanksi itu diberikan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni terlibat gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Didukung 17 LBH di Indonesia
Fajar mengatakan dalam kesempatan itu, ia dan rekan-rekannya sempat bertemu langsung dengan Dekan FH Unnes, Dr. Rodiyah. Meski demikian, Dekan FH Unnes belum memberikan kepastian akan mencabut surat keputusannya yang menskors Frans Josua.
"Beliau bilangnya akan mempertimbangkan tuntutan kami," imbuh Fajar.
Dituduh Simpatisan OPM Setelah Lapor KPK, Mahasiswa Unnes Frans Napitu Melawan
Bungkam Kebebasan Berpendapat
Sementara itu, Menteri Advokasi BEM KM Unnes, Nur Qoidah, menilai tindakan kampus yang menskors Frans membuktikan tidak adanya kebebasan berpendapat di Unnes. "Padahal kebebasan berpendapat dan mimbar kebebasan akademik dijamin Undang-Undang. Sangat disayangkan kampus membungkam dan memberangus nalar kritis Frans dengan dalih mengembalikan ke orang tua," ujar Nur.Frans merupakan mahasiswa FH Unnes semester kesembilan. Ia dijatuhi sanksi skors dengan dalih dikembalikan ke orang tua untuk jangka waktu enam bulan akibat menjadi simpatisan OPM. Meski demikian, sebelum dijatuhi sanksi Frans lebih dulu melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.