Esposin, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap kasus mafia tanah seluas 82,6 hektare di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,4 triliun.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024),Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi, mengungkapkan sepanjang tahun 2024 ada lima kasus mafia tanah yang mampu diungkap jajaran Polda Jateng. Dari lima kasus itu, terbesar ada di wilayah Grobogan dan kedua di wilayah Kabupaten Semaarang.
"Tahun ini [2024], bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan," ujarnya.
Luthfi menambahkan kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai mencapai Rp3,4 triliun. Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Luthfi bahkan mengeklaim pengungkapan kasus dengan kerugian sebanyak itu menjadi yang terbesar secara nasional. " Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara” terang Kapolda Jateng.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang turut hadir dalam jumpa pers di Mapolda Jateng mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah. Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp5,16 triliun.
Di jelaskan oleh Menteri ATR BPN untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kaveling rumah di Kota Semarang.
"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektare dengan tersangka DB, 66, Direktur PT Azam Anugerah Abadi. Sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana. Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP, 34, di Kota Semarang," jelas AHY.
AHY menyebutkan tersangka DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Sementara, kasus DBP sudah masuk tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.