JOGJA—Pamong dan Lurah Desa se-Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Paguyuban Tunggul Jati meminta Pemda DIY untuk tetap mengalokasikan langsung dana keistimewaan untuk desa, terutama soal peningkatan kesejahteraan para pamong agar setara dengan gaji PNS.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Mereka juga minta tunjangan kesehatan, purna tugas, operasional dukuh, dan tunjangan lainnya. Dengan kesejahteraan meningkat, penyetaraan itu diklaim mampu meningkatkan pelayanan. Tuntutan itu disampaikan para pamong saat beraudensi dengan DPRD DIY, Selasa (5/2/2013).
Padahal sebelumnya Dirjen Otonomi Daereh Kemendagri tak memperbolehkan danais dicairkan langsung sesuai jumlah permintaan dukuh. Sebab, berdasarkan UU No13/2012, keistimewaan bukan terletak pada tataran kedesaan, sehingga Pemda DIY harus melihat dalam tataran provinsi.
“Otda ngomong seperti itu, tapi provinsi kan berwenang untuk mengatur kelembagaan ke bawahnya. Tolong Pak Gubernur dan Dewan, danais ditukikan sampai desa,” kata pengurus Tunggul Jati, Sulistyo Admojo.
Saat perjuangan keistimewaan lalu, Sulistyo dikenal sebagai tokoh Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul. Permintaan peningkatan kesejahteraan itu menurut dia wajar karena dana APBD selama ini tak cukup ketika perangkat desa meminta agar gajinya disetarakan dengan UMP. Karenanya, para dukuh meminta perimbangan dari dana keistimewaan.
Sulistyo menjelaskan kenaikan gaji setara PNS itu disesuaikan dengan tingkatannya, baik mulai lurah, sampai perangkat desa lainnya. “Kalau di Jakarta, lurah bisa masuk dalam golongan 2C atau 3A,” katanya.