Madiupos.com, SURABAYA — Pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dipastikan selesai sebelum akhir 2015 tahun ini berakhir. Saat ini, proses pembayaran ganti rugi tersebut tinggal menunggu keputusan hukum dari Kejaksaan Agung dan Menteri Pekerjaan Umum.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pemerintah telah menyepakati dana talangan senilai Rp781 miliar untuk melunasi ganti rugi yang menjadi tanggungan PT Lapindo Jaya. Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut tidak juga mampu membayar tanggungannya.
Terkait hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan jika payung hukum sudah ditetapkan maka pemerintah dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera mendata seluruh korban Lapindo. “Saya sudah ketemu Menteri Sosial [Khofifah Indar Parawansa]. Prinsipnya, pencairan akan dilakukan secepatnya. Ssaat ini tinggal Jaksa Agung yang mencarikan payung hukumnya,” tegas Soekarwo dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2015).
PT Lapindo Jaya seharusnya menanggung korban lumpur dengan areal seluas 640 hektare. Dari luasan tersebut, perusahaan itu hanya mampu melunasi sekitar 80% tanggungannya. “Sisa 20% hingga kini tak kunjung bisa dilunasi. Sisa inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. Sementara itu, Lapindo akan diberi batas waktu maksimal empat tahun untuk mengembalikan dana talangan tersebut kepada pemerintah.”
Mengenai proses pencairan dana talangan itu, nantinya akan langsung ditransfer ke dalam rekening korban yang saat ini datanya telah dihimpun oleh pemerintah pusat.