Longsor Jogja terjadi karena ada aturan yang dilanggar.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pejabat Wali Kota Jogja Sulistiyo mengunjungi lokasi longsor di Kampung Terban RT02/ RW 01 Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kamis (9/3/2017) siang. Sulis melihat banyak bangunan di bantaran Kali Code yang menyalahi aturan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Baca Juga : LONGSOR JOGJA : Talud Code Ambrol Tidak akan Diperbaiki, Mengapa?
"Bangunan menyalahi karena enggak ada izinnya," kata Sulis di lokasi longsor talut Kali Code, "Kalau menyalahi aturan ya diberikan sanksi daripada rumahnya membahayakan orang lain," ujar dia.
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kewenangan menata talut di sepanjang aliran sungai sudah memberikan jawaban kepada Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Pekerjaan Umum Kawasan Permukiman dan Perumahan (DPUKPP) bahwa perbaikan talut sulit dilakukan selama ada bangunan diatasnya.
Sulis mengaku masih perlu berkomunikasi dengan BBWSO supaya perbaikan talut tetap aman. Meski ada pemilik bangunan yang siap membangun talut sendiri, menurut Sulis tetap harus mengacu pada rekomendasi BBWSO.
"Pasti ada titik temu untuk kepentingan semua, jangan karepe dewe. Kita ingin menata supaya semua baik." tegas Sulis.