by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 18 April 2017 - 21:18 WIB
Longsor Gunungkidul, tersangka merupakan anak korban tewas.
Harianregional.com, JOGJA – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul masih melengkapi berkas Gombel, tersangka kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Polisi pun berjanji, jika pemberkasan itu lengkap maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Tambang Maut di Ngawen
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan pihaknya belum bisa melimpahkan berkas tambang maut ngawen ke pihak kejaksaan. Menurut dia, upaya pelimpahan urung dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas dengan tersangka Gombel, yang tak lain adalah anak dari korban tewas dalam musibah tebing ambrol pada awal Maret lalu.
“Masih ditangani petugas. Untuk perkembangan belum ada yang signifikan, sebab setelah Gombel ditetapkan tersangka, kami masih melengkapi berkasnya,” kata Rudy, Selasa (18/4/2017).
Disinggung mengenai target pelimpahan, mantan Kasat Narkoba Polres Bantul ini tidak menyebutkan secara pasti. Namun ia berjanji, proses tersebut akan dilakukan secepatnya.
“Kalau proses pemberkasan selesai, kasus itu akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Senin (27/3/2017) lalu, polisi menetapkan Gombel sebagai tersangka dalam kasus tambang maut yang menewaskan kedua orang tuanya. Kepastian penetapan ini, tidak lepas dari peran tersangka sebagai pemilik lahan serta pelaku dalam aktivitas penambangan tersebut.
Atas sangkaan itu, Gombel dijerat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Untuk barang bukti, kami juga telah mengamankan tiga buah truk dan sebuah alat berat yang digunakan dalam penambangan,” katanya.