Longsor Bantul diharapkan dapat segera menjadi perhaatian pihak terkait.
Harianjogja.com, BANTUL -- Ombudsman DIY menyurati Bupati Bantul terkait rencana relokasi warga Selopamioro yang tinggal di zona merah ancaman bencana longsor. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada 551 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah ancaman, 9 KK di zona kuning, 461 KK di zona merah resiko, 197 KK di zona kuning resiko.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca Juga : LONGSOR BANTUL : Relokasi Selopamioro, Ombudsman Surati Bupati
Lurah Selopamioro, Himawan Sadjati mengatakan pihak Pemdes menyiapkan lahan untuk relokasi warga. Bahkan yang awalnya hanya satu titik saja, kini Pemdes telah menyiapkan tiga titik relokasi di Lanteng, Siluk, dan Nawungan. Meski status lahan tersebut merupakan tanah Sultan Ground, Pemdes menjamin tidak akan ada masalah dalam pengurusan status tanah. Hal tersebut dikarenakan pemerintah Desa Selopamioro sudah meminta ijin ke Panitikesmo.
Namun menurut Himawan, rencana relokasi tersebut masih terkendala di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selopamioro terkait izin peruntukan lahan. Sebab, status lahan tersebut merupakan tegalan yang akan dialih fungsikan menjadi hunian.
"Ya masih belum kami ajukan ke BPBD karena belum selesai urusan ijin perutukan lahannya di BPD," kata dia.
Nantinya jika sudah mendapat ijin dari BPD Selopamioro, lahan yang direncanakan untuk relokasi warga tersebut akan diajukan kepada BPBD untuk uji kelayakan terkait keamanan dari ancaman bencana longsor.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bantul, Dwi Daryanto membenarkan sudah menerima surat dari Ombudsman DIY terkait rencana relokasi Selopamioro. "Sudah kami terima dan sedang kami siapkan jawabannya," kata dia.