Longsor Bantul di sebuah perumahan, permintaan ganti rugi tak direspon.
Harianjogja.com, BANTUL -- Pengajuan ganti rugi oleh korban longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, terancam gagal. Pasalnya, permintaan korban ternyata tak sesuai dengan kebijakan perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Tak terima rumahnya rusak lantaran tertimbun longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Warga perumahan tersebut, Sigit Tri Haryanto akhirnya mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada pihak pengembang. Surat itu diajukan oleh Sigit sejak Senin (17/10/2016).
(Baca Juga : LONGSOR BANTUL : Kesalahan Konstruksi, Dinding Perumahan Ambrol)
Kepada Harianjogja.com, ia mengajukan permintaan ganti rugi puluhan juta kepada pihak pengembang. Ganti rugi itu diajukannya dalam bentuk renovasi dan uang ganti rugi.
Dijelaskannya, akibat longsoran itu, bagian dapur rumahnya memang mengalami kerusakan yang cukup parah. Tak hanya itu, kerusakan pun terjadi di kebun sisi belakang rumahnya.
"Di belakang rumah itu juga ada ternak ayam," ucapnya.