Esposin, SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan yang dirancang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng. Permasalahan itu antara lain terdapat kelebihan pembayaran belanja untuk gaji dan tunjangan pegawai.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengatakan persoalan tersebut terungkap ketika pihaknya bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Hari Wiwoho, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jawa Tengah tahun anggaran 2023. Saat menyerahkan, ia menyampaikan jika pihaknya wajib melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Adapun dari pemeriksaan LKPD Tahun 2023 itu, Ahmadi menyampaikan bahwa BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti. Antara lain terdapat realisasi belanja hibah dan belanja bantuan keuangan yang belum didukung laporan pertanggungjawaban.
“Kemudian terdapat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan pegawai. Serta terdapat aset tetap yang tercatat ganda dan tidak ditemukan keberadaannya,” ujar Ahmadi dalam keterangan yang diterima Esposin, Kamis (6/6/2024).
Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan di masa yang akan datang. Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau Pemprov Jateng tidak hanya fokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi juga memperhatikan indikator kesejahteraan yang merupakan cerminan langsung dari efektivitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya pengelolaan keuangan publik yang lebih berkualitas. Pemprov Jateng juga diminta untuk mengutamakan pelaksanaan inisiatif yang dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Sanadi, membenarkan terkait laporan BPK teesebut. Ia mengatakan kelebihan bayar pegawai Pemprov Jateng itu berada di pembayaran komponen tunjangan keluarga.
“Itu kelebihan bukan gaji, tapi di tunjangan anak, dan tentunya berpengaruh juga pada kelebihan tunjangan beras. Penyebabnya karena mereka [pegawai] tidak update data kalau anak mereka ternyata seharusnya sudah tidak dapat tunjangan," jelas Sanadi.
Sekadar untuk diketahui, selain menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023, Anggota V BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Laporan itu memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jateng selama tahun 2023.