Esposin, SEMARANG — Berkas administrasi dua balal pasangan calon (paslon) di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang dinyatakan belum lengkap dan memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang minta perbaikan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut diungkap Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, saat mengumumkan Hasil Penelitian dan Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Semarang di Kantor KPU Kota Semarang, Jumat (6/9/2024).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Novi sapaan akrab Novi Maria Ulfah menuturkan ada beberapa syarat administrasi dua bakal paslon Pilwakot Semarang 2024 membutuhkan perbaikan. Hal ini dikarenakan tim KPU Kota Semarang masih menemukan sejumlah dokumen administrasi yang belum menenuhi persyaratan pendaftaran.
“Beberapa dokumen masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), bakal paslon kami minta untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan benar,” ucap Novi kepada awal media, Jumat (6/9/2024).
Dia melanjutkan KPU Kota Semarang memberikan waktu kepada kedua tim pemenangan untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sampai 8 September 2024 mendatang.
Kemudian dia memperinci calon-calon yang masih butuh perbaikan di antaranya Yoyok Sukawi empat dokumen, Joko Santoso empat dokumen, Agustina Wilujeng dua belas dokumen dan Iswar Aminuddin sembilan dokumen.
“Salah satu contoh dokumen yang butuh perbaikkan itu misalnya ijazah belum legalisasi dan surat pengunduran diri masih dalam proses,” terangnya.
Pihak KPU Kota Semarang selanjutnya bakal berkomunikasi secara intensif dengan kedua tim pemenangan agar paslon yang bertarung di Pilwakot Semarang tertib menyelesaikan proses administrasi pendaftaran terlebih dahulu.
Namun semua bakal paslon Pilwakot Semarang 2024 dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya empat kandidat telah mengikuti rangkaian tes kesehatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pada Jumat (30/8/2024).
Setelah proses tahapan penyelesaian administrasi. KPU Kota Semarang bakal menetapkan paslon pada 22 September 2024, dilanjutkan pengundian nomor 23 September 2024 dan masa kampanye mulai 25 September 2024.