Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Sukoco, membenarkan, persoalan tempat pengolahan limbah di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto Nanggulan sudah menemui jalan keluar.
Soal ganti rugi atau kompensasi akan dibicarakan lebih lanjut oleh DPPKA Kulonprogo dan warga, mengingat belum semua warga memutuskan ganti rugi atau kompensasi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Hal tersebut masih dibahas tetapi yang jelas pembangunan tetap berjalan," katanya, Jumat (30/5/2014).
Sukoco menegaskan, pembangunan tempat pengolahan limbah TPAS Banyuroto dilakukan oleh satuan kerja pemerintah pusat dan bukan oleh investor.
Mekanismenya, air limbah yang akan dibuang ke sungai tidak akan mencemari karena sudah dituntaskan di pengolahan sebab sebelum dialirkan ke pipa pembuangan sepanjang 900 meter, air limbah akan melwati kolam yang berisi ikan sebagai kontrol.
Jika ikan mati, maka akan dilakukan pengolahan ulang dan air limbah tidak jadi dialirkan.