Esposin, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengundur waktu libur semester ganjil di sekolah tahun 2021.
Pengunduran waktu libur semester ini sebagai upaya menekan ledakan kasus Covid-19 pada momen tahun baru 2021. Awalnya, libur semester ganjil di sekolah Kota Madiun dijadwalkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, libur semester diundur menjadi tanggal 4 sampai 10 Januari 2022.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu juga mengacu aturan Instruksi Wali Kota Madiun No.34/2021.
Baca Juga : Alun-Alun Klaten Ditutup 2 Hari saat Tahun Baru, PKL Pasrah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengatakan libur semester ganjil bagi pelajar jenjang TK, SD, sampai SMP harusnya dimulai pekan ini, tetapi diundur mulai 4 Januari 2022.
Dia menuturkan libur sekolah juga sudah disesuakan dengan kalender pendidikan sehingga tidak ada perubahan jumlah hari efektif. Langkah itu sudah mempertimbangkan risiko terutama dari sisi kesehatan peserta didik.
“Kebijakan ini hanya untuk menghindari libur nataru supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga : Mobil Listrik SMK Daya Wangsa Wonogiri, Impian Jadi Kenyataan
Kebijakan tersebut juga didasarkan pada SE Sekjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Vaksinasi Bagi Anak
Di sisi lain, Pemkot Madiun terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun, Denik Wuryani, mengatakan capaian vaksinasi Covid-19 kelompok usia 6 sampai 11 tahun mencapai 35 persen.Pemkot menargetkan vaksinasi Covid-19 kelompok usia tersebut 15.000 anak. Dia menargetkan vaksinasi Covid-19 anak seharusnya bisa tuntas dalam waktu dua pekan. Tetapi, dia memberikan catatan vaksinasi Covid-19 tidak bersamaan dengan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Baca Juga : Sejarah Hari Ini : 31 Desember 1799, VOC Dibubarkan karena Bangkrut
Aturan menyebutkan pemberian vaksin Covid-19 minimal setelah empat pekan dari imunisasi. Padahal sejumlah sekolah masih ada yang baru melaksanakan BIAS. “Harusnya bisa selesai dalam dua pekan. Tetapi, bersamaan BIAS. Terpaksa harus menunggu satu bulan dari imunisasi. Nanti kami jadwalkan terus.”