Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Posisi Supartono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah sudah diperpanjang beberapa kali dan hampir menginjak usia satu tahun. Namun hingga sekarang kejelasan pengisian sekda definitif belum ada kejelasan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Bupati Gunungkidul Badingah mangakui, sudah ada panitia seleksi untuk pengisian sekda definitif. Pansel ini diketuai oleh Bambang Wisnu Handoyo yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY. Dengan adanya tim ini, Badingah pun menyerahkan sepenuhnya proses pengisian ke pansel.
“Tugas itu [pengisian sekda] biar pansel yang mengurusi,” kata Badingah kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Meski tidak mengungkapkan kepastian kapan pengisian sekda definitive dilakukan, namun Badingah menegaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku pengisian tersebut harus melalui seleksi terbuka.
Dengan mekanisme ini, maka seluruh pejabat di lingkup DIY bisa ikut berpartisipasi, namun dengan catatan memenuhi persyaratan untuk mengisi lowongan tersebut. “Prosesnya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Bersambung halaman 2
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Sigit Purwanto membenarkan pansel pengisian sudah terbentuk dan terdiri dari lima orang. Hanya saja, ia belum bisa mengungkapkan secara detail proses perkembangan dari pengisian itu. “Tunggu saja. Pada saatnya nanti akan kita umumkan secara terbuka,” kata Sigit.
Menurut dia, ada sejumlah pejabat di lingkup pemkab yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menduduki jabatan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan, kelayakan tersebut hanya bersifat administratif sehingga tidak ada jaminan bisa terpilih untuk mengisi jabatan itu.
“Kalau berdasar administrasi setidaknya ada delapan pejabat. Untuk nama-namannya, mungkin wartawan bisa mengira-ira sendiri,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Gunungkidul Purwanto berharap agar masalah sekda definitif bisa diselesaikan secepatnya. Pasalnya kekosongan tersebut sudah terjadi sejak 1 November 2015 lalu. “Saat ini posisi sekda diisi oleh seorang pejabat dan belum berstatus sekda tetap,” katanya.
Menurut dia, sekda definitif sangat dibutuhkan. Salah satu pertimbangannya, bupati urung bisa melakukan penataan pejabat sebelum adanya pengisian tersebut. “Pansel harus bergerak cepat dan kalau boleh memilih, saya berharap posisi itu diisi oleh putra daerah sehingga memiliki ikatan batin yang kuat terhadap pembangunan di daerahnya sendiri,” ujar Ketua Komisi C ini.