Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul memastikan jika pengisian posisi Sekretaris Daerah akan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi pemerintah.
Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto menyerahkan sepenuhnya lelang terbuka posisi sekda ke bupati. Untuk saat ini, BKD sudah melakukan koordinasi mengenai tindak lanjut pengisian tersebut.
“Kami sudah matur ke Ibu [Badingah] untuk seleksi, tapi sepenuhnya menyerahkan kebijakan itu ke pimpinan,” kata Sigit, Minggu (28/1/2016).
Untuk pelaksanaan seleksi, pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta. Namun demikian, pelaksanaan lelang masih harus menunggu dibentuknya panitia seleksi oleh bupati, berdasar dari hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Permenpan No13/2014, panitia seleksi berisikan 5-9 anggota. Komposisi keanggotaan, 45% berasal dari kalangan pemerintahan, sedang sisanya harus berasal dari luar pemerintahan. Rencananya sebelum tim dibentuk, pemkab juga akan melakukan studi banding ke wilayah DIY yang terlebih dahulu melakukan seleksi terbuka untuk jabatan di pemerintahan.
“Tim ini nantinya yang mengurusi semua mulai dari penyelenggaraan, penetapan persyaratan lelang hingga menetapkan siapa yang terpilih untuk mengisi jabatan yang kosong,” urainya.
Ditambahkan Sigit, belum jelasnya pengisian jabatan sekda juga masih tergantung dengan kewenangan bupati. Sebab hingga enam bulan ke depan belum bisa melakukan penataan struktural kelembagaan pemerintahan.
“Pada prinsipnya kami siap, karena dari sisi anggaran sudah disiapkan. Tapi untuk waktunya, belum bisa memastikan karena itu merupakan hak dari bupati,” katanya.