Esposin, MAGELANG — Polresta Magelang mengamankan satu pelaku, seorang satpam, buntut ledakan petasan di Desa Jebengsari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang berdampak belasan rumah rusak.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengungkapkan jika pelaku yang diamankan berinisial EBW, 30.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pelaku warga asal Kecamatan Tempuran yang berprofesi sebagai Satpam di salah satu Bank di Magelang.
“Dia (pelaku), dalam kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak berupa satu karung mercon sudah jadi ukuran diameter 2 cm, panjang 5 cm. Tiga kantong plastik mercon renteng, dan 10 kg Potasium yang ditemukan di rumah kosong milik pelaku,” ungkap Kombes Pol Ruruh kepada Esposin, Kamis (20/4/2023).
Pengungkapan pelaku ini, merupakan bagian dari hasil penyelidikan Polisi pasca ledakan petasan yang menghancurkan satu rumah milik pelaku yang rusak berat, dan 12 rumah rusak ringan.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Dusun Kembang 1 RT01/RW 05, para Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Lebih jauh, Polresta Magelang sebelumnya mendapatkan informasi jika rumah yang rusak akibat ledakan adalah milik pelaku yang kebetulan pada saat meledak di tinggal pergi keluar rumah.
Sedangkan istri pelaku, tengah membersihkan kulkas yang berada di dalam rumah.
“Tiba-tiba terjadi ledakan diduga dari bahan petasan yang disimpan oleh pelaku dan berakibat beberapa rumah rusak serta anak isteri pelaku yang berada di dalam rumah mengalami luka ringan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Jibom Brimob Polda Jateng, lanjut Kapolresta, ditemukan juga titik ledakan yang menurut keterangan pelaku benar ada 8 kilogram bahan mercon.
Pelaku pun menjelaskan bahwa mendapatkan bahan pembuat petasan tersebut dari membeli secara daring atau online di marketplace, yang selanjutnya diracik sendiri.
“Rencananya barang yang sudah jadi itu mau di masukkan ke dalam selongsong dan dijadikan petasan renteng untuk dijual. Dia (pelaku) melakukan kegiatan itu karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari” terang pelaku melalui Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.