Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, terus memantau perusahaan di daerah itu mengenai pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawannya menjelang Lebaran 2016.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kami sudah pantau ke perusahaan-perusahaan mengenai THR ini, ada yang kami pantau langsung ada yang dikirimi surat, hingga sekarang sudah ada sekitar 50 persen perusahaan yang terpantau," kata Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul, Annursina Karti seperti dikutip Antara, Rabu (22/6/2016).
Menurut dia, sekitar 50% dari total jumlah perusahaan se-Bantul sebanyak 694 perusahaan baik skala kecil, sedang dan besar mayoritas sudah ada yang membayarkan THR kepada karyawan, baik sesuai ketentuan maupun kesepakatan bersama.
Sedangkan perusahaan-perusahaan lainnya, kata dia, belum membayarkan THR kepada karyawannya karena memang masih melakukan penghitungan besaran pendapatan karyawan menjelang hari raya keagamaan itu sesuai dengan ketentuan.
"Ada rumusnya dalam menghitung besaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker), sehingga sekarang masih dihitung. Yang penting pada H-7 Lebaran sudah harus dibayarkan, kami akan pantau nanti," katanya.
Sementara itu, menurut dia, THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak harus berupa uang, melainkan bentuk barang dengan catatan ada kesepakatan setelah sebelumnya dilakukan pembicaraan bipartit antara perusahaan dengan karyawan.
"Seperti industri yang mikro itu tahun kemarin masih ada yang seperti itu. Dan sekarang sesuai Permenaker baru itu karyawan harus mendapat THR meskipun baru satu bulan bekerja, kalau aturan yang lama itu minimal tiga bulan. Ini terus kita sosialisasikan," katanya.