Lebaran 2016, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dalam rangka menekan angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2016, pemerintah mengeluarkan imbauan baru bagi pengemudi angkutan umum. Tahun ini, sopir yang akan berkendara jarak jauh wajib istirahat delapan jam.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Terkait imbauan ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY siap berkoordinasi dengan seluruh perusahaan otobus.
“Sudah kami sosialisasikan pada teman-teman di lapangan untuk mempersiapkan itu [sopir istirahat delapan jam],” kata Ketua Organda DIY, Agus Ardianto, melalui sambungan telepon, Jumat (17/6/2016) pagi.
Ia mengakui jika aturan untuk arus mudik tahun ini sangat ketat dibanding tahun sebelumnya. Namun pihaknya mendukung penuh karena imbauan ini demi keselamatan penumpang dan pengemudi.
Selain untuk pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), imbauan istirahat bagi pengemudi juga berlaku untuk transportasi lainnya, seperti kapal laut, kereta api, maupun pesawat udara.
“Kalau pilot aturannya sudah ketat dan taat. Kalau untuk kapal, akan ada ruang tunggu bagi nahkoda untuk istirahat,” lanjut Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerdjanto Tjahjono, Rabu (15/6/2016) malam. Jangan Pakai Matik
Wajib istirahat juga berlaku bagi pengendara sepeda motor. Soerdjanto mengimbau agar pemudik tidak menggunakan motor matik untuk pulang ke kampung halaman karena motor ini tidak dipergunakan menempuh jarak jauh.
Menurutnya, motor matik hanya untuk perjalanan jarak dekat, maksimal 5 kilometer (km) atau antar komplek. Ia mengimbau kepada para pemudik yang ingin tetap membawa motor untuk Lebaran di kampung halaman, dapat dititipkan melalui jasa angkutan barang kereta api yang sudah tersedia.