Harianjogja.com, SLEMAN-Para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Hanya saja, jauhnya jarak dibatasi karena yang bersangkutan harus siap jika mobil dinas tersebut harus dipakai untuk kepentingan Pemkab Sleman.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Mobil dinas itu melekat pada orang yang bersangkutan. Jadi ya tidak apa-apa bila digunakan mudik, asal tidak jauh-jauh," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditemui di halaman Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Sleman, Senin (14/7/2014).
Pemkab Sleman memiliki 164 mobil dinas dan 970 kendaraan roda dua berplat merah. Kendati demikian, kendaraan-kendaraan itu tidak boleh digunakan jika jarak tempuhnya terlalu jauh.
“Kalau sekedar Jogja-Solo masih boleh, tapi yang bersangkutan harus siap bila sewaktu-waktu dibutuhkan kembali ke kabupaten untuk koordinasi,” jelas Sri Purnomo.