regional
Langganan

LBH APIK: Guru Ngaji dan Rebana asal Batang Tak Cukup Dapat Hukuman Kebiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 11 Januari 2023 - 15:07 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Esposin, SEMARANG - Kasus pelecehan seksual terhadap 21 anak laki-laki oleh pelatih atau guru rebana sekaligus guru ngaji di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mematik reaksi berbagai kalangan. Banyak yang meminta pelaku, MU, 28, tidak hanya mendapatkan hukuman kebiri tapi juga proses hukum yang lain agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Ayu Hermawati, mengatakan hukuman kebiri memang bisa menjadi contoh yang baik bagi para predator seks anak di bawah umur. Meski demikian, hukuman tambahan tetap diperlukan kepada para pelaku.

Advertisement

“Harapanya, selain kebiri dan pidana maksimal [15 tahun penjara], ada tambahan sepertiga kurungan penjara. Ini juga sesuai UU Kekerasan Seksual, di mana pelaku orang terdekat korban ), ada tambahan sepertiga kurungan penjara. Ini juga sesuai undang-undang kekerasan seksual, yaitu jika pelaku orang terdekat korban, ada tambahan sepertiga hukuman,” kata Ayu, Rabu (11/1/2023).

Lebih jauh, LBH APIK juga meminta aparat penegak hukum agar bisa membuka identitas pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji dan pelatih rebana di Batang secara publik atau umum. Termasuk melakukan rehabilitasi kepada pelaku agar saat keluar dari penjara tak mengulangi perbuatan kejinya.

“Mengumumkan identitas pelaku ke masyarakat sebagai efek jera tambahan. Kemudian rehabilitasi terhadap pelaku, agar tidak melakukan pengulangan. Karena kebiri kan, ada batasan tertentu, tidak selamanya. Jadi penting sekali adanya rehabilitasi," pungkasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Irwan Susanto, mempertimbangkan penggunaan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat guru ngaji atau pelatih rebana berinisial MU, 28, yang diduga melakukan pencabulan atau sodomi terhadap puluhan anak di bawah umur. Jika peraturan itu diterapkan, maka guru rebana asal Batang itu pun terancam hukuman kebiri.

Kapolres pun menanyakan para penyidik apakah ada klasifikasi khusus untuk penerapan aturan itu, misalnya apakah pelakunya sebagai pejabat, panutan dan lain-lain. Kapolres pun meminta klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku, agar bisa meyakinkan hakim untuk memberlakukan hukuman kebiri.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif