Layanan pasien Narkoba di Kudus terus diupayakan terus ditingkatkan. DPRD Kudus dorong RSUD melayani pasien ketergantungan narkoba
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kanalsemarang.com, KUDUS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus mendorong Rumah Sakit Umum Daerah Loekmonohadi menjadi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sehingga bisa melayani pasien yang mengalami ketergantungan narkoba, kata Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron.
Mukhasiron di Kudus, Minggu (29/3/2015), mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di daerah ini selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu ada upaya agar meminimalkan jumlah kasus tersebut.
Berdasar data ungkap perkara penyalahgunaan narkoba dari Polres Kudus, kata dia, pada tahun 2013 tercatat lima kasus, pada tahun berikutnya tercatat tujuh kasus dengan 11 tersangka, kemudian pada bulan Januari--Maret 2015 tercatat empat kasus dengan enam tersangka.
Dalam waktu tiga bulan, kata dia, jumlah penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sudah separuh lebih dari kasus tahun lalu.
Menurut dia, perlu langkah sinergis dan lintas sektoral untuk mengatasi persoalan tersebut.
Salah satunya, kata dia, keberadaan IPWL dinilai cukup strategis sebagai bagian dari upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba.
Lewat IPWL, kata dia, para pecandu narkoba bisa direhabilitasi secara medis maupun sosial.
"Kesadaran tentang bahaya narkoba juga perlu ditumbuhkan sehingga pecandu tersebut akan menjauhi barang haram itu. Nantinya, yang bersangkutan juga dilibatkan dalam aksi memerangi narkoba," ujarnya seperti dikutip Antara.
Penambahan layanan RSUD Kudus untuk rehabilitasi pecandu narkoba, kata dia, sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan di RSUD Kudus.