Esposin, SLEMAN — Jajaran Polresta Sleman menetapkan AF, 22, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam insiden sambung silat di salah satu kampus di Kapanewon Depok, Sleman. Adapun latih tarung ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) silam.
Dilansir Harianjogja.com, peristiwa nahas bermula dari jadwal latihan yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Korban dan rekan-rekananya sedang latihan bela diri sejak Sabtu malam hingga Minggu (28/4/2024).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Tahapan dimulai dengan latihan biasa yang kemudian dilanjutkan latih tanding. Tanding dilakukan dengan tujuan untuk melatihan dan mengapilkasikan teknik kemampuan silat selama proses pelatihan.
Korban pun mengajukan menjadi sukarelawan untuk sambung. Nahasnya, pada saat melawan AF mengalami tendangan keras dibagian perut hingga mengalami kesakitan yang serius.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, di dalam latih tanding silat tanpa menggunakan pengaman serta tidak ada tim medis yang mendampingi. Seusai mengalami tendangan keras di bagian perut, korban sempat dibawa ke kos.
Namun rasa sakit yang dialami tak kunjung sembuh hingga akhirnya dia memberitahu orang tua yang berada di Palembang. Selanjutnya, ibu korban meminta saudara yang tinggal di Sleman untuk menjenguk korban ke indekos.
“Dari sini korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Sardjito,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Dikarenakan keluhan sakit yang diderita tak kunjung mereda, pada Senin (29/4/2024), korban menjalani USG dan ditemukan luka lebam di daerah usus besar dan halus. Tim medis langsung mengambil tindakan operasi untuk proses penyembuhan.
“Sehari kemudian kondisinya malah makin memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Riski.
Atas kejadian ini, kerabat dari korban langsung membuat laporan ke polisi pada 1 Mei 2024. Korban akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman dan mengakui telah melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya ini, AF dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Untuk ancamannya kurungan paling lama tujuh tahun,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, hingga sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Untuk barang bukti telah diamankan dua pasang baju silat dan satu lembar kain warna putih dengan Panjang 1,5 meter milik pelaku. “Untuk tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Latih Tarung Berujung Maut di Sleman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka"