Esposin, SLEMAN -- Meski Pemerintah pusat memutuskan ada larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, Pemkab Sleman sampai saat ini belum mengambil keputusan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan masih menunggu keputusan Pemda DIY terkait larangan mudik aglomerasi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Di sisi lain, dia menilai sangat sulit menerapkan larangan tersebut di Sleman. Saat ini, Pemkab Sleman masih menunggu arahan dan keputusan terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Digugat karena Utang Belum Dibayar, Bank Ini Bilang Sritex Lancar Bayar Kok
Dia mengakui larangan mudik lokal sulit diterapkan. "Soalnya batas antar wilayah misalnya antara Kota Jogja dengan Sleman itu sangat tipis. Banyak juga jalur-jalur penghubungnya," kata Kustini seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang Pasar Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Sabtu (8/5/2021).
Meskipun begitu, kata Kustini, Pemkab akan mematuhi setiap keputusan yang diambil baik dari pemerintah pusat maupun Pemda DIY.
"Untuk sementara kami tunggu keputusannya bagaimana. Yang jelas, kegiatan yang mengundang kerumunan seperti halal bihalal selama Idulfitri tidak diperkenankan," ujar dia kepada Harian Jogja.
Baca juga: Mudik Lokal, Kala Pusat dan Daerah Tak Sepaham
Sulitkan Petugas Lapangan
Hal senada disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana. Kebijakan larangan mudik lokal aglomerasi masih menunggu keputusan dari Pemda DIY. "Kami belum ambil sikap, masih menunggu arahan dari Pemda DIY," kata Arip.Menurut dia, pelarangan ini akan menyulitkan petugas di lapangan dibandingkan penyekatan antarprovinsi.
Alasannya batas antara kabupaten di DIY saling terhubung. Dia menyontohkan wilayah Sleman dengan Bantul ataupun Sleman dengan Kota Jogja, keduanya memiliki wilayah yang saling beririsan.
Baca juga: Posko Kemnaker Terima 1.569 Laporan THR, Ada yang Dibayar Tapi Nggak Pakai Duit
“Penerapan kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi implemenasinya agak susah. Kami masih menunggu instruksi Pemda DIY," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas COVID-19 memberlakukan larangan mudik lokal aglomerasi sebagai upaya pencegahan infeksi COVID-19.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).