Esposin, SEMARANG -- Nelayan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akhirnya masih dibolehkan menggunakan alat tangkap ikan cantrang. Hal ini diungkapkan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Kurniawan Priyo Anggoro kepada wartawan di Semarang, Senin (13/4/2015).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Berdasarkan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan [Susi Pudjiastuti] nelayan di Jateng dibolehkan menggunakan cantrang,” katanya seusai menjadi pembicara pada prime topic yang digelar Sindo Radio Semarang bertema Solusi Mengatasi Kemiskinan Nelayan di Hotel Horison, Semarang.
Padahal sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2005 melarang penggunaan cantrang. Pelarangan penggunaan cantrang tersebut memicu terjadinya demonstrasi nelayan di beberapa daerah yakni di Batang dan Pati menolak Permen No. 2/2005.
Penggunaan cantrang tersebut, lanjut Kurniawan dibatasi hanya nelayan yang menggunakan kapal berukuran di bawah 30 gross ton (GT) dan di kawasan perairan di bawah 12 mil laut. ”Jadi nelayan yang menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT tetap dilarang menggunakan cantrang,” tandasnya.
Untuk itu, sambung Kurniawan pihaknya akan menertibkan kapal-kapal nelayan, karena ada indikasi mark down atau menurunkan berat asli kapal, semisal berat kapal 60 GT diturunkan menjadi 30 GT.
”Jumlah kapal yang berizin 30 GT sekarang sekitar 1.200 buah, tapi kemungkinan besar dilakukan mark down, sehingga akan kami tertibkan dengan melakukan pengukuran ulang,” ungkapnya.
Bila nantinya terbukti melanggar, imbuh Kurniawan, pihaknya tidak akan memberikan surat izin kapal bersangkutan. ”Nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang di Jateng berada pelabuhan Tegal, Batang, Pati, dan Rembang,” beber Kurniawan.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono dalam kesempatan sama menyatakan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang membolehkan nelayan Jateng menggunakan cantrang ilegal.
Pasalnya, kata dia, surat edaran tersebut hanya berlaku untuk nelayan di Jateng, tidak belaku bagi nelayan di provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. ”Di samping itu adanya batasan nelayan hanya boleh menangkap ikan di wilayah 12 mil laut ke bawah percuma, karena tidak ada ikannya,” ucap dia.