Esposin, SLEMAN -- Fakta-fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho, di Wirobrajan, Kota Jogja. Polisi pun telah menemukan laptop yang dicuri para pelaku.
Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan pada 26 Desember 2022 barang curian berupa satu laptop digadaikan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Saat kedua pelaku berinisial SIP dan JN ditangkap, polisi tidak menemukan laptop tersebut.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Kemarin kami berhasil menyita laptop tersebut dan saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, keduanya berdomisili di Jakarta dan datang ke Jogja menggunakan sepeda motor pada 20 Desember 2022. Dalam perjalanan, keduanya sempat menginap di Tegal dan mencoba beraksi di Kebumen, tetapi gagal karena ada pemilik rumah.
Setibanya di Jogja pada 23 Desember 2022, kedua pelaku menginap di salah satu hote di Jogja. Sehari setelahnya, mereka mencari rumah yang akan dimaling.
Dari pengakuan sebelumnya, kedua pelaku membuang barang bukti di Sungai Winongo. Barang yang dibuang tersebut adalah set DVR CCTV. Tak hanya itu, mereka juga membuang satu bendel berkas, external harddisk, ID card KPK dan handphone merek Xiaomi di sebuah sungai di Jawa Tengah.
Lalu saat di Kebumen, mereka mendatangi rumah yang sama saat perjalanan ke Jogja untuk mengulang aksinya. Dari rumah ini mereka mendapatkan uang Rp5 juta dan sejumlah perhiasan.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Gombong, Kebumen. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan, sempat menginap di hotel di Brebes, kemudian tiba di Jakarta pada 25 Desember 2022.
Adapun motor yang digunakan milik salah satu tersangka. Sampai sejauh ini, polisi tidak menemukan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," ungkapnya.
Kedua pelaku menggadaikan laptop seharga Rp2 juta. Motif keduanya membuang hasil curian lainnya yakni karena kurang berharga.
"Tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. bekas kan enggak laku dijual juga, ponsel lama," kata dia.