Esposin, SEMARANG — Masih ingat dengan nasib pemuda asal Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, A, 36, yang dikabarkan jadi korban penipuan sekaligus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Myanmar?
Sudah hampir satu bulan laporan jaringan korban TPPO ke Mabes Polri belum ditindaklanjuti. Pendamping hukum korban juga telah melakukan berbagai upaya dengan membuat laporan ke sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KBRI hingga Komnas Perempuan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Asisten Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tuti Wijaya, mengatakan dari berbagai laporan yang telah dibuat termasuk bersurat ke Presiden Joko Widodo. Pihaknya belum menerima balasan yang memuaskan.
“Kami juga sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi, tidak ada balasan atau respons. Hanya, setelah surat itu sampai satu atau dua hari langsung akun Jokowi follow akun jaringan kami jerat paksa di Twitter. Apakah ini sebagai bentuk respon atau bagaimana,” kata Tuti kepada Esposin, Jumat (26/7/2024).
Musabab laporan di Mabes Polri tak kunjung direspon, Tuti berencana membuat laporan kepolisian lagi ke Polda Jawa Tengah pada awal Agustus mendatang.
Namun pihaknya masih menganalisa sembari menunggu perkembangan pelaporan 4 korban TPPO lainnya ke Polda Jawa Barat pada 11 Juli 2024 kemarin.
“Kami tidak bisa melakukan pelaporan secara bersamaan juga karena masih satu per satu mendalami dulu. Karena ada 8 korban, maka model penipuan dia bisa sampai ke Myanmar juga berbeda-beda tiap korban,” terangnya.
Lebih lanjut, Tuti menerangkan peran pemerintah dinilai sangat penting dalam menangani kasus seperti ini. Dia berharap para korban TPPO di Myanmar bisa segera dipulangkan ke tanah air.
Apalagi Polda Jawa Tengah punya reputasi memulangkan korban TTPO. Teranyar mereka berhasil mengungkap serta memulangkan 60 orang korban TPPO perusahaan di Pemalang.
“Kasus ini kan melalui medsos, jadi susah untuk diidentifikasi karena benar-benar tidak jelas pelaku ini siapa. Kalau pakai nama pun juga pakai (nama) samaran,” tukasnya.