Penyampaian Surat Pemberian Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) di Bantul kini dapat dilakukan melalui layanan pengisian elektronik (e-filling)
Harianjogja.com, BANTUL—Penyampaian Surat Pemberian Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) kini dapat dilakukan melalui layanan pengisian elektronik (e-filling).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS dapat dilakukan secara online melalui internet.
Mengawali penggunaan layanan e-filling, Bupati Bantul, Sri Surya Widati, resmi menyampaikan SPT Tahunan 2014 melalui e-filling dan drop box ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul, Jumat (27/3/2015). Dirinya menyambut baik akan terobosan yang dilakukan dan mengimbau pada masyarakat agar melaporkan wajib pajak tepat waktu.
“Saya menghimbau pada masyarakat supaya melaksanakan wajib pajak pribadi lewat online. Bisa dari kantor bisa dari rumah karena pajak adalah kewajiban untuk pembangunan,” kata Ida, sapaan akrab Bupati.
Dia mengapresiasi diluncurkannya layanan e-filling karena semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan.
Humas Kanwil Birokrat Jenderal Pajak DIY Hermawan Yuliansyah mengatakan aplikasi e-filling dapat diakses melalui telepon selular (ponsel) pintar. “Kalau sudah ada ponsel pintar bisa dilakukan tanpa ke warung internet,” ucapnya.
Langkah awal penggunaan e-filling, seseorang harus memiliki electronic filling identification number (e-fin). E-fin diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan e-filling yang sebelumnya mengisi formulir. Di kantor Pemkab Bantul, layanan pengajuan e-fin dilayani di lobi kantor.