Harianjogja.com, JOGJA-Para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Jogja tidak perlu repot lagi ke Balai Kota untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sekaligus pembayaran pajaknya. Hal itu bisa dilakukan secara daring atau online.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Wajib pajak cukup mengisi formulir melalui sptpd.jogjakota.go.id dengan lengkap. Kemudian akan muncul tagihan pajak 10% dari total penghasilan yang dilaporkan. Cara pembayarannya pun bisa dilakukan di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri BPD DIY. Sistem SPTPD elektronik tersebut diresmikan, Kamis (7/12/2017) di BPD Jalan Senopati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan, sistem SPTPD wajib pajak secara elektronik ini baru diterapkan kepada empat wajib pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, dan parkir, karena keempat wajib pajak tersebut yang paling besar dari wajib pajak daerah. "Ke depan bisa diterapkan ke semua wajib pajak secara bertahap," kata Kadri.