Esposin, JAKARTA - Narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas diharap tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
"Nikmati kebebasan yang sudah didapatkan, syukuri, dan harus berbuat baik di masyarakat. Penjara kita sudah penuh," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Enget Prayer di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu (17/8/2024) seperti dilansir Antaranews.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Manik mengungkapkan kapasitas Lapas Kelas I Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. Dengan demikian, kata dia, terdapat kelebihan penghuni lapas tiga kali lipat lebih.
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 2.369 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi umum (RU), yang meliputi 2.211 orang mendapatkan RU I dan 158 orang mendapatkan RU II.
RU I merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman yang membuat sisa masa hukuman seorang narapidana habis sehingga sudah bisa bebas.
Manik memerinci narapidana dan tahanan penerima RU I meliputi 666 orang memperoleh remisi umum normal, empat orang mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, narapidana dan tahanan yang mendapatkan RU II meliputi 35 orang mendapat remisi umum normal dan 123 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor Nomor 9 Tahun 2012.
Meski tahanan yang mendapatkan RU II umumnya bisa langsung bebas, Manik menjelaskan pada Hari Kemerdekaan kali ini narapidana dan tahanan yang mendapat RU II dan langsung bebas hanya sebanyak 16 orang.
"Sisanya sebanyak 142 orang mendapat RU II, tetapi belum bisa langsung bebas karena terbentur dengan tambahan subsider pidana," tuturnya.
Diharap Produktif
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta berharap sebanyak 590 orang narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Republik Indonesia bisa produktif membangun negeri.Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya mengatakan selama di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), para narapidana telah menjalankan program pembinaan sebagai sarana untuk mendekatkan para narapidana kepada kehidupan masyarakat.
"Jangan sampai kalian melakukan hal-hal yang membuat kalian masuk kembali ke sini," kata Andika dalam acara Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Sabtu.
Ia meminta para narapidana maupun tahanan agar bisa menginternalisasi aturan hukum dan norma-norma yang telah diajarkan di dalam program pembinaan sebagai bekal mental, spiritual, dan sosial saat kembali ke masyarakat.
Selain itu, para tahanan yang bebas juga diharapkan merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
"Jangan pulang justru menjadi beban bagi keluarga, beban bagi masyarakat, serta momok bagi masyarakat," tuturnya.
Secara terperinci, 590 orang narapidana dan tahanan di Wilayah DKI Jakarta yang mendapatkan RU II meliputi 158 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, 69 orang di Lapas Kelas II A Salemba, 137 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, dan tujuh orang di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
Kemudian, sebanyak dua orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 114 orang tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, 85 orang di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta 18 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Secara keseluruhan pada Hari Kemerdekaan tahun ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyerahkan remisi umum kepada 9.326 orang warga binaan. Selain terdapat 590 orang yang mendapatkan RU II, terdapat 8.736 orang menerima RU I (pengurangan sebagian masa pidana).
Andika menambahkan per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan dan LPKA di Wilayah DKI Jakarta tercatat 14.550 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 11.135 orang dan tahanan sebanyak 3.415 orang.