Harianjogja.com, JOGJA - Tiga juru parkir nakal di Kawasan Malioboro diajukan ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan, karena ketiganya terbukti menaikkan tarif parkir sepihak sehingga menyalahi aturan yang berlaku.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ari Suryani menyebutkan ketiganya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Kamis (15/8/2013).
"Sanksinya bisa pidana penjara atau denda tergantung putusan hakim," katanya, Selasa (13/8/2013).
Menurut Ari, ketiga juru parkir yang diajukan ke sidang tipiring tersebut terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran. Dua di antaranya adalah juru parkir yang bertugas siang hari, dan satu juru parkir malam hari.
Ketiganya melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir, yaitu mengganti nomimal tarif parkir resmi yang tercetak di karcis parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, atau tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat.
"Pelanggaran lain yang cukup berat adalah memarkirkan kendaraan di jalur lambat. Ada beberapa yang melakukan pelanggaran seperti itu. Akan terus diupayakan pelaksanaan penertiban," ucapnya.