Lalu lintas Jogja untuk urusan razia knalpot blombongan akan menjadi prioritas Polresta.
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menggelar Operasi Zebra Progo pada awal Desember lalu dan berhasil mengamankan 176 unit sepeda motor berknalpot blombongan, Polresta Jogja tetap akan melakukan tindakan tegas untuk sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai standar tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan selama ini pihaknya membidik pelanggaran utama dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya.
"Sekarang soal kendaraan berknalpot blombongan juga sudah ada atensi dari pimpinan untuk dilakukan penindakan hukum," kata Sudaryo saat dihubungi, Jumat (19/1/2015)
Menurut Sudaryo, persyaratan teknis kendaraan yang tidak standar seperti knalpot blombongan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kesemrawutan arus lalu lintas. Ia juga sudah menekankan pada semua petugas lalu lintas untuk menindak jika menemukan kendaraan berknalpot blombongan di jalan.
"Nantinya pengendara akan kita minta untuk mengganti knalpot sesuai standar, setelah diganti baru dipersilakan melanjutkan perjalanan," ucap mantan Kepala Polsek Ngemplak Sleman ini.
==