Lalu Lintas Jogja yang kian ramai diatasi dengan sejumlah solusi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengimbau semua pemilik bangunan yang digunakan untuk usaha agar menyediakan lahan parkir yang cukup. Sebab kendaraan parkir pinggir jalan turut menyumbang kemacetan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Wirawan menyatakan telah melakukan tindakan tegas dengan menggembok roda kendaraan yang parkir di lokasi-lokasi larangan parkir pinggir jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menambahkan semua lokasi usaha seperti hotel, ruko, dan warung makan sudah ada ketentuan untuk menyediakan lahan.
Ia mencontohkan untuk hotel yang memiliki 100 kamar maka wajib menyediakan lhan parkir minimal 500 meter persegi plus area untuk bermanuver kendaraan.
"Lahan parkir tidak harus melekat dengan hotel namun bisa menyewa di lokasi lain dan pihak hotel menyediakan angkutan penjemput tamu," kata Golkari, Minggu (23/10/2016)
Sementara warung makan luasan parkir dihitung dari kursi. Misalnya empat kursi maka lahan parkirnya minimal seukuran satu kendaraan kecil. Saat ini pihaknya tengah mendata bangunan-bangunan usaha yang didak memiliki lahan parkir.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga tengah mewacanakan parkir bus pariwisata diluar kota. Wacana itu masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Transportasi.