Salah satu penyebabnya adalah lahan pertanian di Kota Madiun yang semakin sempit. Jadi saat ini, sebagian besar kebutuhan pangan di Kota Madiun dipasok dari daerah lain, seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan beberapa wilayah tetangga.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Muntoro Danardono, mengatakan hasil panen padi yang dihasilkan petani di Kota Madiun hanya sekitar sepertiga dari kebutuhan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, Kota Madiun mendapatkan suplai dari daerah tetangga.
“Kalau kebutuhannya 15.000 ton per tahun. Kita hanya mampu memenuhi sepertiganya saja,” katanya kepada Madiunpos.com, Jumat (25/10/2019).
Muntoro menuturkan, jumlah lahan pertanian di Kota Madiun 2019 ini tinggal 901 hektare. Namun, tidak semuanya ditanami padi. Sebagian lahan ditanami jagung dan kedelai. Dia menegaskan setiap tahun lahan pertanian di Kota Madiun berkurang satu hingga dua persen lantaran beralih fungsi untuk kegiatan perekonomian lain.
Sementara itu ada 444 hektare lahan berkelanjutan di Kota Madiun dan ditambah dengan cadangan, sehingga totalnya hanya 720 hektare. Penetapan zona hijau ini telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan.
“Kalau mau ada alih fungsi lahan dan menyalahi aturan zona hijau itu ya tidak boleh. Sejauh ini alih fungsi lahan tersebar di tiga kecamatan,” kata dia.