by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Regional - Senin, 21 Desember 2020 - 20:30 WIB
Esposin, PURWODADI – Seorang kepala desa atau Kades di Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Grobogan ketika sedang menghisap ganja di rumahnya di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan.
Polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 22,50 gram dari tersangka Agus Santoso, 48. Tersangka adalah Kepala Desa atau Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Selain itu polisi juga menyita satu punting rokok lintingan, satu bungkus kertas papir, satu korek api gas, dan handphone (HP) IPhone 8 dari tangan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, di Mapolres Grobogan Senin(21/12/2020).
Kemudian tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus narkoba tersebut mengaku menggunakan ganja tersebut untuk menambah semangat. “ Saya gunakan untuk menambah semangat bekerja dan berpikir dalam bekerja. Ganja saya beli dari teman di Tangerang,” ujar Kades Karangpaing itu di hadapan Kapolres.
Mantap! BNN Jateng Sita 12,5 Kg Ganja Selama 2020
Polisi kemudian mencurigai rumah di Jl. Diponegoro, Desa Karangpaing yang tak lain rumah Kades Agus. Kemudian setelah memastikan rumah tersebut sesuai informasi masyarakat polisi langsung bergerak. Pada Jumat (11/12) pukul 04.00 WIB, petugas menggrebek rumah tersebut. Di dalam rumah ditemukan tersangka sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar.
“Polisi menemukan 1 botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar kades. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Objek Wisata Air Klaten Ditutup Lagi
“Ini pembelajaran bagi kita semua. Perangkat desa jangan menggunakan narkoba karena merusak generasi bangsa,” kata Soemarsono kepada wartawan, Senin (21/12).
Operasi Polisi di Karanganyar, Kerumunan Dibubarkan & Motor Brong Disita
Lebih lanjut Sekda mengatakan sesuai Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Kades sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2018 dan Perbup No. 39 Tahun 2018, Pemda akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang tetap.“Kalau hukumannya dalam kasus penggunaan ganja lebih dari lima tahun, maka akan diberhentikan dari jabatan. Namun, kalau hukumannya kurang dari lima tahun yang bersangkutan bisa kembali menduduki jabatan kades lagi setelah selesai masa tahanan. Untuk sementara ini, roda pemerintahan desa setempat dijalankan pelaksana tugas,” imbuh Soemarsono.