Harianjogja.com, SLEMAN – DPD Partai Golkar Sleman akhirnya menerbitkan surat peggantian antar waktu (PAW) bagi Ismi Sutarti dengan Edhy Putranto selaku anggota DPRD Periode 2009-2014.
Surat ini diturunkan sebagai tanggapan dari surat resmi Gubernur DIY tentang pemberhentian Ismi sebagai anggota dewan Sleman.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua DPD Golkar Sleman, Zaelani mengatakan penunjukkan Edhy oleh pengurus DPD Golkar didasarkan pada aturan KPU. Edhy adalah peraih suara terbanyak ke dua di bawah Ismi pada daerah pemilihan 5 (Gamping dan Mlati) dalam perolehan suara pemilu 2009 silam.
Ismi Sutarti sendiri sebelumnya telah mundur secara pribadi dari kursi parlemen pada April lalu. Ismi selanjutnya bergabung dengan Partai Nasional Demokrat.
“Kami tidak ingin memperpanjang persoalan dengan mengajukan tuntutan. Kami langsung mengganti yang bersangkutan saja,” kata Zaelani di Kantornya DPD Golkar, Senin (2/12/2013).
Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamta mengatakan, pelaksanaan PAW Ismi dengan Edhy telah djadwalkan pada pertengahan Desember 2013. Surat pengajuan PAW juga sudah masuk dan tinggal pelaksanaan.
“Masa kerja Edhy Putranto dihitung sejak dia dilantik. Edhy akan menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat secara penuh, seperti yang pernah diterima Ismi setiap bulan. Artinya, hak-hak Ismi beralih untuk Edhy,” tambah Agus.